Willy Aditya: Banyak Fraksi Tolak Revisi UU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2023

    Willy Aditya: Banyak Fraksi Tolak Revisi UU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2023
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya

    JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan bahwa ada banyak fraksi di DPR RI yang menolak pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau (UU Sisdiknas). Sebelumnya, revisi atas UU Sisdiknas itu diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam daftar Progran Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

     

    “Iya, banyak fraksi yang menolak, dikiranya ini kan long list aja belum masuk, ” kata Willy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Selain karena anggapan itu, politisi Partai NasDem tersebut mengungkapkan alasan lain di balik banyaknya penolakan pembahasan revisi UU Sisdiknas dari fraksi. Alasan tersebut ialah karena revisi UU Sisdiknas dinilai cenderung menggunakan pendekatan omnibus law.

     

    Pasalnya ke depan revisi UU Sisdiknas memang dibuat untuk mengintegrasikan tiga UU mulai dari UU tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Karena ini dianggap suatu pendekatannya cenderug omnibus law, maka kemudian bagaimana partisipasi masyarakat harus didapat terhadap substansi-substansi, ” kata Willy. 

     

    Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari menilai perlu ada pertimbanagn kemabli untuk memasukkan revisi UU Sisdiknas ke daftar Prolegnas Prioritas 2023. Terlebih muncul anggapan pembahasan revisi UU tidak memperhatikan partisipasi publik yang lebih mendalam. “Pemerhati pendidik itu mengkritisi persiapan penyusunan RUU ini yang dianggap masih belum melibatkan banyak publik, terutama para pemerhati pendidikan, ” kata politisi Partai NasDem tersebut. (rnm/sf)

    willy aditya dpr ri baleg sisdiknas omnibus law prolegnas
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Prof. Josaphat 'Josh' Tetuko Sri Sumantyo,...

    Artikel Berikutnya

    The New Range Rover - the Definition of...

    Berita terkait